Seperti ditegaskan dalam Bab II Pasal 2 Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (4) dan (5), yang pada prinsipnya pendidikan harus dilaksanakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran, serta mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Amanat tersebut harus ditindak lanjuti melalui program program nyata di dunia pendidikan. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi:“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Organisasi Profesi Guru
Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.
Tema Gambar Slide 2
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.
Tema Gambar Slide 3
Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.